Sertifikat Badan Usaha Pekerjaan Konstruksi

DAFTAR OSS/LOGIN OSS (PS.F.1)
INPUT PB-UMU (PS.F.1)

I. Persyaratan Administratif

  1. Data Badan Usaha (Nama, NPWP, No. Telp, Email) *) Lihat List Input PB-UMKU
  2. Data PIC (Nama, Alamat, Email dan No. Telp) *) Lihat List Input PB-UMKU
  3. Data Pemegang Saham
  4. Akta Pendirian *) Diupload dengan SK Kumham jika Data Susunan Pengurus BU dan Modal Dasar/Setor tidak ada di SK Kumham
  5. SK Kumham
  6. Akta Perubahan Terakhir *) Hanya Checker Sudah Terlink, **) Diupload dengan SK Kumham jika Data Susunan Pengurus BU dan Modal Dasar/Setor tidak ada di SK Kumham
  7. NPWP Badan Usaha
  8. KTP dan NPWP Direksi dan Komisaris
  9. Pas Photo PJBU/Direktur Utama Uk. 3 x 4 cm (Non Kaos, Berkerah, Latar Belakang Polos Berwarna)
  10. NIB (RBA) KBLI 2020
  11. Kontrak dengan Pemberi Tugas
  12. BSAT (Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama)
  13. BOQ/RAB/MPU
  14. Akun OSS (Jika Badan Usaha sudah memiliki NIB)
  15. Kartu Tanda Anggota (KTA) Sesuai Asosiasi Badan Usaha yang diajukan di Portal (Upload Jadikan 1 PDF dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Lampiran Daftar Tenaga Kerja Konstruksi)

II. Persyaratan Data Tenaga Kerja Konstruksi

  1. Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (PS.F.1(A) dan Lampiran Daftar Tenaga Kerja Konstruksi (PS.F.1 (B)
  2. Sertifikat Keahlian (Sesuai dengan Kualifikasi dan Subklasifikasi pada Permohonan *) Sesuai Lampiran Dafta Tenaga Kerja Konstruksi Pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  3. Surat Pernyataan Penanggung Jawab Teknik (PS.F.2)
  4. Surat Pernyataan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi (PS.F.3)
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) – E-KTP
  6. NPWP

III. Persyaratan Data Keuangan

  1. Neraca Keuangan Badan Usaha (Kualifikasi Kecil) dan (Spesialias : Asset <2 Milyar) >> Lihat Contoh
  2. Audit Akuntan Publik Tahun Terakhir (Kualifikasi Menengah, Besar, Asing dan Spesialis dengan Asset = 2 Milyar dan >2 Milyar >> Terdaftar di Kementerian Keuangan
    -
    Akuntan Publik yang terbit sebelum tahun 2022 tanpa Kode QR wajib melampirkan Bukti Akuntan yang terdaftar di Kementerian Keuangan
    -
    Akuntan Publik yang terbit ditahun 2022 dan setelahnya wajib menggunakan Akuntan dengan Kode OR - Permen Keu RI No. 186/PMK.01/2021 Pasal 39

IV. Persyaratan Data Peralatan

  1. Hasil Evaluasi Pemeriksaan dan Pengujian *) Dikeluarkan dari Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan di Pemerintah  Daerah Provinsi
  2. Surat Pernyataan Kelayakan / Laik Pakai dari Badan Usaha (PS.F.4) *) Khusus Peralatan Konstruksi yang belum dapat dilakukan pengujiannya oleh Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah Provinsi 
  3. Lampiran Surat Keterangan belum dapat melakukan pengujian alat konstruksi dari Instansi Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah Provinsi  *) Khusus Peralatan Konstruksi yang belum dapat dilakukan pengujiannya oleh Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah Provinsi 
  4. Surat Pernyataan Badan Usaha (Khusus untuk Pemenuhan Melalui : Kepemilikan Peralatan Konstruksi) dalam waktu 30 Hari (PS.F.5(A)) *) Jika tidak memenuhi kelengkapan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari akan dibatalkan sesuai perundangan yang berlaku
  5. Surat Pernyataan Badan Usaha (Khusus untuk Pemenuhan Melalui : Penyewaan Peralatan Konstruksi) dalam waktu 30 Hari (PS.F.5(B)) *) Jika tidak memenuhi kelengkapan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari akan dibatalkan sesuai perundangan yang berlaku
  6. Lampiran Perjanjian Sewa Peralatan Konstruksi (Jika Badan Usaha sudah mendapatkan Pihak Sewa Peralatan Konstruksi) (PS.F.6) 
  7. Bukti Kepemilikan atau Sewa *) Perjanjian Sewa Minimal 1 Tahun
  8. Foto Plat Nama Alat *) Format Jpg/Jpeg Uk. Max 200 KB
  9. Foto Alat Tampak Depan *) Format Jpg/Jpeg Uk. Max 200 KB
  10. Foto Alat Tampak Samping *) Format Jpg/Jpeg Uk. Max 200 KB
  11. Foto Alat Tampak Belakang *) Format Jpg/Jpeg Uk. Max 200 KB

V. Persyaratan ISO

  1. Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Persyaratan Dokumen Penerapan SMAP/Sertifikat Penerapan SMAP (Sistem Manajemen Anti Suap) - Umum (PS.F.7(A)) atau Spesialis (PS.F.7(B)) *) Jika tidak memenuhi kelengkapan (upload) selambat-lambatnya 2 (dua) tahun untuk Spesialis / 1 (satu) tahun untuk Kualifikasi Besar/ 2 (dua) tahun untuk Kualifikasi Menengah / 3 (tiga) tahun untuk Kualifikasi Kecil akan dibatalkan sesuai perundangan yang berlaku.
  2. Lampiran Sertifikat SMAP (Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi (KAN, IAF, APAC, MLA) atau Dokumen Penerapan  SMAP) Wajib mengikuti Standard Isi (terlampir)

Join chat
Halo, Ada yang bisa kami bantu?
Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.