Sertifikat Kompetensi (SKK)

I. Persyaratan Administratif (Permohonan Baru/Perpanjangan) *PDF

  1. Form  Pengisian Permohonan (PS. F.1)
  2. Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Form PS. F.2) *) Pengalaman Proyek Khusus Jenjang 7-9 atau Jenjang 1-6 *) Khusus Jenjang 1-6 Jika Pengalaman Proyek tidak ada, bisa menggunakan Pengalaman Kerja
  3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Form PS. F.3) *) Pengalaman Kerja Khusus Jenjang 1-6
  4. Pernyataan Kebenaran Data (Form PS. F.4)
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
  6. Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal (Upload jadikan 1 PDF dengan KTP)
  7. NPWP *) Jenjang 7/8/9
  8. Ijasah
  9. Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan *) Khusus ijazah mulai tahun 2003 dan setelah tahun 2003 yang tidak terdaftar di Dikti
  10. Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR|LPJK|BNSP *) Khusus Perpanjangan
Join chat
Halo, Ada yang bisa kami bantu?
Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.