Sertifikat Kompetensi (SKK)
I. Persyaratan Administratif (Permohonan Baru/Perpanjangan) *PDF
- Form Pengisian Permohonan (PS. F.1)
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Form PS. F.2) *) Pengalaman Proyek Khusus Jenjang 7-9 atau Jenjang 1-6 *) Khusus Jenjang 1-6 Jika Pengalaman Proyek tidak ada, bisa menggunakan Pengalaman Kerja
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Form PS. F.3) *) Pengalaman Kerja Khusus Jenjang 1-6
- Pernyataan Kebenaran Data (Form PS. F.4)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
- Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal (Upload jadikan 1 PDF dengan KTP)
- NPWP *) Jenjang 7/8/9
- Ijasah
- Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan *) Khusus ijazah mulai tahun 2003 dan setelah tahun 2003 yang tidak terdaftar di Dikti
- Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR|LPJK|BNSP *) Khusus Perpanjangan